PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 930
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Badan.
