PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 925
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi;
b. pemeliharaan komputer dan jaringan; c. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; d. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; dan e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.
