Pasal 916
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Badan; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Badan; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; g. pengelolaan administrasi keuangan; h. pengoordinasian dan administrasi hak kekayaan intelektual hasil pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; dan i. pengoordinasian, fasilitasi, dan pelayanan administrasi kerja sama dan pengoordinasian pemanfaatan laboratorium.
