PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 902
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan II B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian selain tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan Hibah, serta penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi
barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan TNI Angkatan Darat.
