Pasal 899
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang II Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis untuk penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian, serta penatausahaan terhadap fungsi penggunaan,
pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; d. penyiapan data barang milik negara selain tanah dan bangunan untuk mendukung pelaksanaan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; e. pelaksanaan penyiapan administrasi pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; f. pelaksanaan administrasi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan dan pengendalian serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; dan h. Pelaksanaan penatausahaan hibah barang selain tanah dan bangunan, jasa/surat berharga, di lingkungan Kemhan dan TNI.
