PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 897
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Pengelolaan Tanah dan Bangunan I C mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah, penatausahaan hibah, serta pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa tanah dan bangunan barang milik negara, dan penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara tanah dan bangunan di lingkungan TNI AL dan TNI AU.
