PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 873
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem kodifikasi.
