PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 871
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Bidang Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan perencanaan sistem, pengembangan dan tata kelola kodifikasi; b. penyusunan sistem informasi dan kepustakaan kodifikasi; c. pelaksanaan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sistem, pengembangan dan tata kelola kodifikasi.
