PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 87
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis hukum terhadap permasalahan hukum bidang pertahanan; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyuluhan hukum.
