Pasal 827
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Bidang Matra Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri;
b. penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; c. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.
