PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 814
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Badan.
