PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Perjanjian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan asistensi hukum dalam penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; b. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan asistensi hukum dalam penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
