PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 802
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran dan kinerja Badan.
