PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 788
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan TNI Angkatan Laut, Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero), serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
