PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 783
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Inspektorat III.
