PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 780
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Mabes TNI dan TNI AU, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
