PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 776
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap satuan kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan Teknologi Pertahanan, Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan, Pusat Layanan Pengadaan, Pusat Pengelolaan Kawasan, Universitas Pertahanan, dan Pemanfaatan Aset di lingkungan Kemhan, serta penyusunan laporan hasil
pengawasan.
