PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 772
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap satuan kerja Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan, Badan Sarana Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan, Pusat Kelaikan, Pusat Rehabilitasi dan RS dr. Suyoto, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
