PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 767
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis pengawasan dan pemeriksaan; b. penyiapan evaluasi dan laporan pengawasan dan
pemeriksaan; dan c. penyiapan tindak lanjut dan pemantauan hasil pengawasan dan pemeriksaan.
