PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 765
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan Ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal.
