PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 763
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum, serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Inspektorat Jenderal.
