PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 760
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Inspektorat Jenderal.
