PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 752
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal.
