PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Advokasi Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan pemberian nasihat hukum perdata; b. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan pemberian nasihat hukum pidana dan disiplin; dan c. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan pemberian nasihat hukum tata usaha negara dan badan hukum yang dibina oleh Kemhan.
