PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 739
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Kimia, Biologi, Radiasi dan Nuklir Eksplosif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara.
