Pasal 735
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Dukungan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara
komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara komponen utama pertahanan negara.
