Pasal 730
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil dan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pembinaan materiil, pengembangan fasilitas kesehatan, perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.
