Pasal 724
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Subdirektorat Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang profesi kesehatan, peningkatan mutu, dan kedokteran militer komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang profesi dan pengembangan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara serta administrasi pendidikan pengembangan kesehatan di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara.
