PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 718
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Kekuatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
