Pasal 693
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.
