Pasal 69
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di Pengadilan Tingkat I dan koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan; b. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pengajuan Banding, Kasasi dalam penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di Pengadilan Tingkat II dan Pengadilan Tingkat III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan; dan c. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pengajuan upaya hukum luar biasa dan pengajuan perkara ke Badan arbitrase nasional maupun internasional, uji materi peraturan perundang- undangan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi serta koordinasi dalam melaksanakan putusan.
