PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 688
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Subdirektorat Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas
pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara.
