Pasal 672
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Subdirektorat Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara.
