PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 661
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil pertahanan matra darat serta administrasi dan laporan materiil pertahanan matra darat.
