PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum di pengadilan bidang pertahanan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum di luar pengadilan bidang pertahanan; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penanganan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama bidang pertahanan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis hukum terhadap permasalahan hukum bidang pertahanan; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyuluhan hukum bidang pertahanan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
