PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 652
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pemisahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemisahan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
