PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 647
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perawatan Materiil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perawatan personel dalam bentuk materiil sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
