PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 645
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Subdirektorat Perawatan Personel menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
