PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 629
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.
