PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 617
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
