PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 608
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
