PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 606
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
