PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 604
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama keveteranan Republik INDONESIA.
