PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 601
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Subdirektorat Komunikasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang komunikasi sosial keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik INDONESIA; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik INDONESIA.
