PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 596
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang inventerasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA.
