PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 588
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Direktorat Veteran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
