PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 583
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang produk imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri bidang matra darat.
