Pasal 581
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Subdirektorat Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang di bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri matra darat, matra laut dan matra udara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri matra darat, matra laut dan matra udara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri matra darat, matra laut dan matra udara.
