PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 571
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Promosi dan Kerja Sama Industri Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang promosi produk dan kerja sama
industri pertahanan.
