PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 556
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
